HAK PATEN
Pengertian Paten
Tertulis pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan
paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten dapat diberikan dari negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. contohnya tentang penemuan terhadap suatu masalah dan cara pemecahan masalahnya, seperti :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan
proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi;
Objek dan Subyek hak paten
Objek hak paten
Subjek hukum yaitu segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut
hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah
subjek hukum.
Terdapat dalam undang-undang yang berisi sebagai berikut :
Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan
produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya
dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang
tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang,
Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana
disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus
ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).
Subyek hak paten
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat
dikuasai oleh subjek hukum.
Sistem pendaftaran dan pengalihan hak paten
Sistem Pendafataran :
Terdapat 2 cara untuk melakukan pendaftaran terhadap hak paten :
yaitu :
1. First to file yaitu suatu sistem yang dimana orang tersebut mendaftarkan pertama kali hasil invensi tersebut dia menjadi pemegang hak paten sesuai persyaratan yang telah di tetapkan
2. First to invest yaitu suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan
inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pengalihan Hak paten :
Terdapat ata cara bagaimana untuk melakukan pengalihan Paten yang tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. Paten dapat dialihkan dengan cara :
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian tertulis; ataupun
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya
di dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal
pewarisan pengalihan ini tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap
dilaporkan.
DASAR ALIH POKOK ALIH TEKNOLOGI
1. Pengertian Umum
Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi yaitu :
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau
orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun
yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
jadi dapat di simpulkan bahwa dapat memberikan izin kepada orang lain atau lembaga dalam mengembangkan hasil karya atau sesuatu dalam bentuk teknologi yang masih berkaitan dengan dapatnya pemberian lisensi atau hak memberi izin kepada orang lain selain pembuat karya tersebut.
2. Pengertian Teknologi dan Know-how
Pengertian Teknologi yaitu suatu cara yang dapat di terapkan dan dapat digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia dalam melakukan suatu pekerjaan sehari-hari
Sedangkan,
know-how adalah sebagai suatu istilah dimana saat seorang penemu atau pembuat suatu karya
sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah seseorang tersebut
mengimplementasikan pengetahuan ke orang yang di terangkan tersebut.
3. Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi
Berdasarkan website Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu:
Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster
industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian
akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing
internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi
unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga
daerah memiliki daya saing
4. Jalannya proses alih teknologi Mekanisme lisensi teknologi
Terdapat beberapa cara agar proses pengalihan teknologi dapat di alihkan sesuai persyaratan yang telah di tetapkan.
Cara yang dapat dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan
cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan
pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya
dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat
melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya
sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang
lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib
ini sudah diatur oleh pemerintah.
Sumber :
- http://www.jakartapatentbureau.com/index_files/Page784.htm
- http://agungnetworks.blogspot.com/2015/04/dasar-pokok-alih-teknologi.html