Rabu, 27 Mei 2015

Tugas Sofskill Minggu Ke 4, 5, dan 6



HAK PATEN

Pengertian Paten

       Tertulis pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
       Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

       Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

       Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

        Paten dapat diberikan dari negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. contohnya tentang penemuan terhadap suatu masalah dan cara pemecahan masalahnya, seperti :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Objek dan Subyek hak paten

Objek hak paten 
Subjek hukum yaitu segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.
Terdapat dalam undang-undang yang berisi sebagai berikut :

Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device). 

Subyek hak paten
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. 

Sistem pendaftaran dan pengalihan hak paten

Sistem Pendafataran :
Terdapat 2 cara untuk melakukan pendaftaran terhadap hak paten :
yaitu :
1. First to file yaitu suatu sistem yang dimana orang tersebut mendaftarkan pertama kali hasil invensi tersebut dia menjadi pemegang hak paten sesuai persyaratan yang telah di tetapkan
2. First to invest yaitu suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pengalihan Hak paten  :
Terdapat ata cara bagaimana untuk melakukan pengalihan Paten yang tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. Paten dapat dialihkan dengan cara :
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; ataupun
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya di dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal pewarisan pengalihan ini tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap dilaporkan. 
DASAR ALIH POKOK ALIH TEKNOLOGI
1. Pengertian Umum 

Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi yaitu :

 Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya.

jadi dapat di simpulkan bahwa dapat memberikan izin kepada orang lain atau lembaga dalam mengembangkan hasil karya atau sesuatu dalam bentuk teknologi yang masih berkaitan dengan dapatnya pemberian lisensi atau hak memberi izin kepada orang lain selain pembuat karya tersebut.

2. Pengertian Teknologi dan Know-how

Pengertian Teknologi yaitu suatu cara yang dapat di terapkan dan dapat digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia dalam melakukan suatu pekerjaan sehari-hari
Sedangkan, 
know-how adalah sebagai suatu istilah dimana saat seorang penemu atau pembuat suatu karya sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah seseorang tersebut mengimplementasikan pengetahuan ke orang yang di terangkan tersebut. 
3. Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi

Berdasarkan website Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu: 
Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing 
4. Jalannya  proses  alih  teknologi  Mekanisme lisensi teknologi

Terdapat beberapa cara agar proses pengalihan teknologi dapat di alihkan sesuai persyaratan yang telah di tetapkan.
Cara yang dapat dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur oleh pemerintah.


Sumber :
- http://www.jakartapatentbureau.com/index_files/Page784.htm
- http://agungnetworks.blogspot.com/2015/04/dasar-pokok-alih-teknologi.html
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar