Rabu, 27 Mei 2015

Tugas Softskill Minggu ke 1,2, dan 3


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Apa itu Hak Kekayaan intelektual?
Menurut analisa saya kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum terhadap pemberian pemegang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang dimana untuk mengatur,member perlindungan hukum dan  mencerminkan bahwa hal tersebut adalah hasil pokok pikiran seseorang atau lainnya yang dapat di lindungi oleh hukum sebagaimana hak milik lainnya.
Adapun ragam HaKI yang telah di susun di dalam Undang-undang yang mengatur tentang Hak atas kekayaan intelektual, seperti contohnya sebagai berikut : 


  1.   Hak cipta

Pada 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: berbunyi “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


  • Hak cipta pada subyek

Hak cipta disini mengenai pencipta dan pemegang hak cipta dimana seseorang atau beberapa orang membuat atau menginspirasi bersama-sama lahirnya suatu ciptaan dari masing-masing pencipta baik dari kemampua , pikiran, imajinasi, dan ide-ide kreatif lainnya.

Yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman; dan orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta (Pasal 5).

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya (Pasal 6).

Negara memegang Hak Cipta atas karya peningkatan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Negara juga memegang Hak Cipta terhadap luar negeri atas ciptaan berikut : hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hkayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara (Pasal 10).

Bila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya (Pasal 10 ayat 1).


  • Hak cipta pada obyek

Hak cipta pada obyek adalah hasil dari setiap karya yang telah di buat yang “unique” atau bisa di katakan belum pernah ada yang membuat sebelumnya dan memperlihatkan keaslianya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2.  Paten

Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


  • Hak paten pada obyek

Menyangkut tentang Penemuan (invention) yaitu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.


  • Masa berlaku hak paten

Berlakunya hak paten berkisar 20 tahun terhitung dari tanggal penerimaan permintaan paten (Pasal 9). Untuk paten sederhana umumnya di beri jangka waktu 10 tahun dari tanggal pemberian surat paten sederhana (Pasal 10).


  • Pendaftaran hak paten

Pendaftaran paten dapat diajukan dengan membayar biaya kepada kantor paten (Pasal 25) yang dapat diajukan secara tertulis yang berbahasa Indonesia kepada kantor hak paten.
Beberapa yang memuat tentang surat permintaan yakni :
-          Klaim yang terkandung dalam penemuan,
-          Deskripsi tertulis tentang penemuan secara lengkap tentang pelaksanaan penemuan, dan.
-          Abstraksi mengenai penemuan (Pasal 30).

3.   Merk Dagang (TRADEMARK)


Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
 
  • HAK MEREK pada subyek
Subyek hak merek yaitu pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merk tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merk dapat terdiri satu orang, atau bersama-sama atau badan hukum.

  • JENIS MERK
    Undang-undang Merk mengenal 3 jenis merk, yaitu Merk Dagang, Merk Jasa dan Merk Kolektif. Merk Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merk Jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapaorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Sedangkan Merk Kolektif adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secxara bersama-sama untukmembedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • PERSYARATAN MERK
    Ketentuan UU Merk mengatur apa saja yang tidak dapat dijadikan suatu merk. Menurut Pasal 5 merk tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salag satu unsur :
    a) Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
    b) Tidak memiliki daya pembeda.
    c) Telah menjadi milik umum, atau
    d) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
  • PENDAFTARAN MERK
    Pendaftaran merk adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya.
    Ada 2 sistem yang dianut dalam pendaftran merk, yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif. Dalam sistem deklaratif titik berat diletakan atas pemakaian pertama. Siapa yang memakai pertama suatu merk dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merk bersangkutan. Jadi pemakaian pertama yang menciptakan hak atas merk, bukan pendaftaran.

4.      RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET). 
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5.      SERVICE MARK
Yaitu kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh: ''Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah''.
6.      DESAIN INDUSTRI.
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

HAK CIPTA & KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA

Pengertian Hak cipta
Ada beberapa definisi tengan pengertian hak cipta
    Menurut Patricia loughlan : Pengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
 
      Adapun menurut McKeoug dan Stewart : Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis,musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut. 

      Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

      Fungsi dan sifat hak cipta.
      Terdapat pula undang-undang yang menyatakan tentang fungsi dan sifat hak cipta yang tertulis dalam UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 2 sampai 4 yang berisi sebagai berikut :

Pasal 2  
(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. 
(2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjiantertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkanolehperaturanperundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

      Pemegang Hak Cipta
    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.

      Pembatasan Hak Cipta 
      Terdapat undang-undang pasal 14 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a. Pengumuman dan atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecualiapabilaHakCiptaitudinyatakandilindungi, baikdenganperaturanperundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak, atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Sumber : 
- syafrizal.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../pertemuan3-Hak-Cipta.doc
- http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html#_


Tidak ada komentar:

Posting Komentar