HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Apa itu Hak Kekayaan intelektual?
Menurut analisa saya kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum
terhadap pemberian pemegang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang dimana
untuk mengatur,member perlindungan hukum dan mencerminkan bahwa hal tersebut adalah hasil
pokok pikiran seseorang atau lainnya yang dapat di lindungi oleh hukum sebagaimana
hak milik lainnya.
Adapun ragam HaKI yang telah di susun di dalam Undang-undang
yang mengatur tentang Hak atas kekayaan intelektual, seperti contohnya sebagai
berikut :
- Hak cipta
Pada 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta: berbunyi “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
- Hak cipta pada subyek
Hak cipta disini mengenai pencipta dan pemegang hak cipta dimana
seseorang atau beberapa orang membuat atau menginspirasi bersama-sama lahirnya
suatu ciptaan dari masing-masing pencipta baik dari kemampua , pikiran,
imajinasi, dan ide-ide kreatif lainnya.
Yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan pengumuman resmi tentang
pendaftaran pada Departemen Kehakiman; dan orang yang namanya disebut dalam
ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta (Pasal 5).
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya (Pasal 6).
Negara memegang Hak Cipta atas karya
peningkatan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Negara juga
memegang Hak Cipta terhadap luar negeri atas ciptaan berikut : hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hkayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni
lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara (Pasal 10).
Bila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya
dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan
tersebut untuk kepentingan penciptanya (Pasal 10 ayat 1).
- Hak cipta pada obyek
Hak cipta pada obyek adalah hasil dari setiap karya yang telah di buat
yang “unique” atau bisa di katakan belum pernah ada yang membuat sebelumnya dan
memperlihatkan keaslianya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Hak paten pada obyek
Menyangkut tentang Penemuan (invention) yaitu kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses
atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil
produksi.
- Masa berlaku hak paten
Berlakunya hak paten berkisar 20 tahun terhitung dari tanggal penerimaan
permintaan paten (Pasal 9). Untuk paten sederhana umumnya di beri jangka waktu
10 tahun dari tanggal pemberian surat paten sederhana (Pasal 10).
- Pendaftaran hak paten
Pendaftaran paten dapat diajukan dengan membayar biaya kepada kantor
paten (Pasal 25) yang dapat diajukan secara tertulis yang berbahasa Indonesia kepada
kantor hak paten.
Beberapa yang memuat tentang surat permintaan yakni :
-
Klaim yang terkandung dalam penemuan,
-
Deskripsi tertulis tentang penemuan secara
lengkap tentang pelaksanaan penemuan, dan.
-
Abstraksi mengenai penemuan (Pasal 30).
Pada pasal
1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
- HAK MEREK pada subyek
- JENIS
MERK
Undang-undang Merk mengenal 3 jenis merk, yaitu Merk Dagang, Merk Jasa dan Merk Kolektif. Merk Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merk Jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapaorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Sedangkan Merk Kolektif adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secxara bersama-sama untukmembedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- PERSYARATAN
MERK
Ketentuan UU Merk mengatur apa saja yang tidak dapat dijadikan suatu merk. Menurut Pasal 5 merk tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salag satu unsur :
a) Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b) Tidak memiliki daya pembeda.
c) Telah menjadi milik umum, atau
d) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
- PENDAFTARAN
MERK
Pendaftaran merk adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Ada 2 sistem yang dianut dalam pendaftran merk, yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif. Dalam sistem deklaratif titik berat diletakan atas pemakaian pertama. Siapa yang memakai pertama suatu merk dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merk bersangkutan. Jadi pemakaian pertama yang menciptakan hak atas merk, bukan pendaftaran.
4. RAHASIA
DAGANG (TRADE SECRET).
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
5. SERVICE MARK.
Yaitu kata,
prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk
mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada
prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark
untuk identitasnya. Contoh: ''Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah''.
6. DESAIN
INDUSTRI.
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
HAK CIPTA
& KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
Pengertian Hak
cipta
Ada beberapa
definisi tengan pengertian hak cipta
Menurut Patricia loughlan : Pengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang
memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan
memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam
kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta
rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang
diperbanyak melalui penerbitan.
Adapun menurut
McKeoug dan Stewart : Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis,musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa
memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.
Sedangkan dalam
UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat pula undang-undang yang menyatakan tentang fungsi dan sifat hak cipta yang tertulis dalam UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 2 sampai 4 yang berisi sebagai berikut :
(1) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan
yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1)
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2)
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjiantertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkanolehperaturanperundang-undangan.
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjiantertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkanolehperaturanperundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh
secara melawan hukum.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang
yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak
dari orang tersebut.
Pembatasan Hak Cipta
Terdapat undang-undang pasal 14 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta :
a. Pengumuman dan atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan
atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecualiapabilaHakCiptaitudinyatakandilindungi, baikdenganperaturanperundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan atau diperbanyak, atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Sumber :
- syafrizal.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../pertemuan3-Hak-Cipta.doc
- http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar