Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak dan
Kewajiban dalam Pasal 30 UUD-1945
Disusun
oleh :
Nama : Ihsan Wahyudi
NPM :
43112566
Kelas : 1DC01
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas
Gunadarma
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Saya dapat menyelesaikan tugas Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini
dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan
semester ATA
2012/2013 .
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan
dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya
dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku
penulis ingin berterima kasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini,
terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data
pendukung laporan ini.
Saya menyadari masih adanya kekurangan dalam penulisan
makalah ini. Oleh karena itu Saya mengharapkan adanya masukan berupa kritik dan
saran yang sangat berguna dari para pembaca agar penulis dapat lebih baik lagi
di kemudian hari. Akhir kata Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak, khususnya bagi Saya pribadi dan umumnya bagi semua yang
membacanya.
Bogor, 20 Maret 2013
Ihsan
Wahyudi
Daftar
Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………..i
Daftar Isi
……………………………………………………………………………………...ii
Pendahuluan
1. Latar Belakang …………………………………………………………………...1
2. Maksud dan tujuan ……………………………………………………………….1
3. Perumusan Masalah ………………………………………………………………1
Pembahasan
1. Pengertian hak ……………………………………………………………………2
2. Pengertian kewajiban …………………………………………………………….2
3. Makna
yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30
…………………………….2
4. Peranan
aktif Masyarakat dalam pembelaan Negara
…………………………….3
5. Dasar-Dasar
Hukum tentang Wajib Bela Negara
………………………………..3
Tulisan
bebas jawaban-pertanyaan …………………………………………………………..4
Penutup
1. Kesimpulan ……………………………………………………………………...10
2. Saran …………………………………………………………………………….10
Daftar Pustaka
Pendahuluan
1.
Latar
Belakang
UUD 1945 bukanlah
sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan
dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih
seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan
aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya
Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si
miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan
lain-lain.
Demikian pula masalah
kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas
kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa
Indonesia.
2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
Tujuan penulisan makalah ini agar setiap warga Negara Indonesia mengerti dan
mengetahui apa itu HAM, mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia
sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh dan berkembangnya pribadi
manusia yang Multidimensional.
3.
Perumusan Masalah
Adapun
Perumusan masalah yang akan di bahas di makalah ini sebagai berikut :
I. Pengertian
Hak dan Kewajiban
II.
Makna yang terkandung dalam UUD 1945
pasal 30
III. Peran aktif
Masyarakat dalam pembelaan Negara
Pembahasan
1.
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
2.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
3.
Makna yang
terkandung dalam UUD 1945 pasal 30
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
negara oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember
1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan
melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Pasal
30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri.
Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5),
“yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang”
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
4.
Peranan
aktif Masyarakat dalam pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta
dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap
orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan
bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN.
4. Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Sebagai warga
negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan
dan keamanan negara :
1. Terorisme
Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan
yang berbau SARA.
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan
lingkungan.
5. Dasar-Dasar Hukum tentang Wajib
Bela Negara
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Tulisan
bebas
1)
Jelaskan
tujuan pendidikan nasional?
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.” Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu
Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan
menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau
pendidikan tinggi.”
Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan nasional
masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan pendidikan ini
dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan juga dalam sistem
pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.
2)
Jelaskan
pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara?
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
3.)
Jelasakan tujuan pendidikan kewarnegaraan
diperguruan tinggi?
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.)
Jelaskan
kopetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
A. Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. Kemampuan warga negara
untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,
perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai
pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara
dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan
wawasan warga negara setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan
oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan
kewarganegaraan rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan
nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia
serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E.
Kompetensi yang diharapkan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
Negara kesatuanRepublikIndonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.)
Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.)
Jelaskan pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan/Kewiraan?
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap programstudi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap programstudi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.Tujuan
Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus
·
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
·
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B. Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan
nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk
PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada
peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk
pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam
bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi
Pendidikan Kewarganegaraan
·
Pada
awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan
SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan
negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
·
Berdasarkan
UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan
Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada
tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem
Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
·
Berdasarkan
UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari
Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur,
dan jenjang pendidikan SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
·
Kep.
Mendikbud tahun 1994, menentukan
:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU
bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan
kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
·
Kep.
Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata
kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa.
·
Kep.
Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum
Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib
untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata
1.
·
Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN
merupakan salah satu komponen yang tidak dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT
di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib
untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik,
dan Program Sarjana.
·
Kep.
Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara
lain:
1) Kurikulum inti
Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan
Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian
Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku
Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan
Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian
dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok
bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang
dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) MPK pada kurikulum inti yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi
terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Penutup
1.
Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini yaitu setiap warga Negara berhak
dan wajib menegakkan hukum dan menjaga Negara Tanah Air ini dari segala bentuk
tindak kejahatan dari luar maupun dari dalam Negara agar terciptanya cita-cita Negara
Indonesia yang damai, makmur, dan sejahtera.
2. Saran
Saran dari saya setiap warga Negara harus menjaga dan
menegakkan hukum dan jangan mudah terprovokasi oleh orang-orang yang ingin
menghancurkan Negara Kesatuan Indonesia
Daftar
Pustaka
-
Undang-undang
1945 http://id.wikipedia.org/wiki/Undang
Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
-
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar