Kamis, 25 April 2013

Makalah Pancasila Hak dan kewajiban dalam Pasal 30 UUD-1945



Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD-1945





https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmXkeLwweuPJmSn_pAfEOaBbblGLxpbaKxqH9kZhsHFo5HoqSpWLCnQmmEea7dQGK5tX-NoWZgpFxq81eSwBYOqElAhxkNoCwzm3QoX6vjfjW4h7_VBo2NOnOIYpIVUVehkvDBbyb06PU/s1600/logo+gunadarma.jpg








Disusun oleh :

Nama              : Ihsan Wahyudi
NPM               : 43112566
Kelas              : 1DC01
Mata Kuliah  : Pendidikan Kewarganegaraan






Universitas Gunadarma
2013




KATA PENGANTAR



          Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Saya dapat menyelesaikan tugas Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”. Makalah ini dibuat  sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan  semester ATA 2012/2013 .
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku  penulis  ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya menyadari masih adanya kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu Saya mengharapkan adanya masukan berupa kritik dan saran yang sangat berguna dari para pembaca agar penulis dapat lebih baik lagi di kemudian hari. Akhir kata Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi Saya pribadi dan umumnya bagi semua yang membacanya.


Bogor,  20 Maret 2013

                                                                                                                        Ihsan Wahyudi



                                                 

Daftar Isi

Kata Pengantar  ………………………………………………………………………………..i
Daftar Isi  ……………………………………………………………………………………...ii 
Pendahuluan
1.      Latar Belakang  …………………………………………………………………...1
2.      Maksud dan tujuan  ……………………………………………………………….1
3.      Perumusan Masalah  ………………………………………………………………1
Pembahasan
1.      Pengertian hak  ……………………………………………………………………2
2.      Pengertian kewajiban  …………………………………………………………….2
3.      Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30  …………………………….2
4.      Peranan aktif Masyarakat dalam pembelaan Negara  …………………………….3
5.      Dasar-Dasar Hukum tentang Wajib Bela Negara  ………………………………..3
Tulisan bebas jawaban-pertanyaan  …………………………………………………………..4
Penutup
1.      Kesimpulan  ……………………………………………………………………...10
2.      Saran  …………………………………………………………………………….10
Daftar Pustaka



Pendahuluan

1.         Latar Belakang

       UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain.
    Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

2.         Maksud dan Tujuan
         Maksud dan Tujuan penulisan makalah ini agar setiap warga Negara Indonesia mengerti dan mengetahui apa itu HAM, mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh dan berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.
3.         Perumusan Masalah
Adapun Perumusan masalah yang akan di bahas di makalah ini sebagai berikut :
I.       Pengertian Hak dan Kewajiban
II.    Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30
III. Peran aktif Masyarakat dalam pembelaan Negara



Pembahasan


1.      Pengertian Hak

  Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

2.      Pengertian Kewajiban

     Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

3.      Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30

       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
        Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
        Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
       Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
4.      Peranan aktif Masyarakat dalam pembelaan Negara
     Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan  hambatan  baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
      Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud                       perang tetapi bisa diwujudkan dengan  cara lain seperti :
1.  Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.  Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.  Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN.
4.  Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1.  Terorisme Internasional dan Nasional.
2.  Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.  Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.  Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.  Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.  Pengrusakan lingkungan.

5.   Dasar-Dasar Hukum tentang Wajib Bela Negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang  Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang           Nomor  1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan  POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat            3.
7.  Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tulisan bebas
1)            Jelaskan tujuan pendidikan nasional?
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini? UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”
Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.
2)            Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

3.)      Jelasakan tujuan pendidikan kewarnegaraan diperguruan tinggi?
a.   Maksud
       Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.   Tujuan
  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.      Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.)     Jelaskan kopetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan?

A.    Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B.    Kemampuan  warga  negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C.    Menumbuhkan wawasan warga negara setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E.  Kompetensi yang diharapkan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara       kesatuanRepublikIndonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku   yang:

1.)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.)  Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.)  Jelaskan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan/Kewiraan?
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan            Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU)       dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap            programstudi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
·         Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·         Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·         Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
·         Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
·         Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).

·         Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1)  Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2)  Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
·         Kep. Mendikbud tahun 1994,             menentukan :
1)  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2)  Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
·         Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa.
·         Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2)  Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.


·         Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dipisahkan dari MPK.
2)  MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
·         Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:

1)  Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.



Penutup

1.     Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini yaitu setiap warga Negara berhak dan wajib menegakkan hukum dan menjaga Negara Tanah Air ini dari segala bentuk tindak kejahatan dari luar maupun dari dalam Negara agar terciptanya cita-cita Negara Indonesia yang damai, makmur, dan sejahtera.
2.     Saran
Saran dari saya setiap warga Negara harus menjaga dan menegakkan hukum dan jangan mudah terprovokasi oleh orang-orang yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Indonesia




Daftar Pustaka

-         Pengertian Hak dan Kewajiban >> http://id.wikipedia.org/wiki/Hak









           



 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar